:::: MENU ::::
  • What is Divergence ? (Technical Analysis)

  • IHSG VS Kurs Rupiah. Siapa pemenangnya ?

  • Institutional Brokerage Service

  • IMN Investa Investor Education

Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

Welcome to IMN investa by PT Indo Mitra Niaga


Saturday, January 30, 2010

Mau sekedar share tentang ESOP ya, definisi ini saya dapatkan dari internet dan saya rasa cukup bisa menjelaskan secara garis besar mengenai ESOP (Employee Stock Ownership Program).
Sebagai bagian dari komunitas dunia, manajemen usaha perusahaan di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh praktek manajemen yang ada di negara lain, khususnya negara-negara yang telah maju perkembangan manajemen usahanya. Salah satu praktek tersebut adalah diperkenalkannya suatu program manajemen sumber daya manusia berupa program kepemilikan karyawan dalam saham perusahaan di mana karyawan tersebut bekerja. Program tersebut dikenal dengan nama
Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan (Employee Stock Ownership Program, ESOP).
ESOP diselenggarakan untuk mencapai beberapa tujuan antara lain sebagai berikut :
  1. Memberikan penghargaan (reward) kepada seluruh pegawai, direksi, dan pihak-pihak tertentu atas kontribusinya terhadap meningkatnya kinerja perusahaan;
  2. Menciptakan keselarasan kepentingan serta misi dari pegawai dan pejabat eksekutif dengan kepentingan dan misi pemegang saham, sehingga tidak ada benturan kepentingan antara pemegang saham dan pihak-pihak yang menjalankan kegiatan usaha perusahaan;
  3. Meningkatkan motivasi dan komitmen karyawan terhadap perusahaan karena mereka juga merupakan pemilik perusahaan, sehingga diharapkan akan meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan;
  4. Menarik, mempertahankan, dan memotivasi (attract, retain, and motivate) pegawai kunci perusahaan dalam rangka peningkatan shareholders’ value.
  5. Sebagai sarana program sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan strategi bisnis perusahaan jangka panjang, karena ESOP pada dasarnya merupakan bentuk kompensasi yang didasarkan atas prinsip insentif, yaitu ditujukan untuk memberikan pegawai suatu penghargaan yang besarnya dikaitkan dengan ukuran kinerja perusahaan atau shareholders’ value.
Memperhatikan tujuan dari penyelenggaraan ESOP di atas, terutama dalam hal perbaikan kualitas manajemen/karyawan dan penyelarasan kepentingan manajemen dengan kepentingan pemegang saham, maka dari pelaksanaan ESOP oleh perusahaan, khususnya perusahaan yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif (Emiten/Perusahaan Publik), diharapkan akan menghasilkan peningkatan kinerja Emiten atau Perusahaan Publik, yang pada akhirnya akan meningkatan kinerja pasar modal Indonesia. Penerapan ESOP di Indonesia belum optimal karena tidak ada perangkat hukum yang mengatur ESOP secara khusus, baik ditinjau dari aspek pasar modal, perpajakan, maupun ketenagakerjaan. Hal ini mengakibatkan penerapan ESOP dibatasi oleh rambu-rambu hukum yang sesungguhnya tidak secara khusus didesain untuk mengatur ESOP. Selain itu, untuk perusahaan tertutup yang belum go public tetapi ingin melakukan program ini masih dibatasi dengan ketentuan penawaran umum mengingat belum adanya ketentuan khusus tentang ESOP. Dalam kerangka pasar modal, ketentuan yang ada tentang kepemilikan saham oleh karyawan masih terbatas pada penjatahan pasti atas saham yang ditawarkan pada saat perusahaan melakukan penawaran umum perdana (IPO). Sedangkan untuk Emiten/Perusahaan Publik yang akan melakukan ESOP selain dari penjatahan pasti tersebut, wajib memperhatikan ketentuan yang terkait dengan jenis sumber saham yang akan digunakan dalam program tersebut. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik bermaksud menerbitkan saham baru, maka harus terlebih dahulu memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (right) kepada para pemegang saham yang ada. Namun demikian, untuk Emiten atau Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria tertentu dapat melakukan penambahan modal tanpa right sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.D.4 tentang Penambahan Modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Berdasarkan peraturan tersebut, Emiten atau Perusahaan Publik dapat menambah modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada pemegang saham yang ada, sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar, dengan kondisi sebagai berikut :
  • Jika dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, penambahan modal tersebut sebanyak-banyaknya 5% (lima per seratus) dari modal disetor; atau
  • Jika tujuan utama penambahan modal adalah untuk memperbaiki posisi keuangan perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dengan persyaratan kondisi tertentu yang dijabarkan dalam ketentuan ini.
Dari Peraturan Bapepam No.IX.D.4, dapat dilihat bahwa penambahan modal tanpa right lebih ditujukan kepada Emiten atau Perusahaan Publik yang mengalami kesulitan keuangan dan bermaksud melakukan restrukturisasi keuangan. Beberapa Emiten telah melakukan ESOP dengan menggunakan kondisi butir a. pada peraturan di atas. Sehubungan dengan hal tersebut, informasi yang disampaikan dalam rangka keterbukaan tentang ESOP juga mengacu pada Peraturan Bapepam No.IX.D.4 tersebut yang dirasa sangat terbatas. Demikian juga informasi tentang pelaksanaan (progress report) dan administrasi dari program tersebut dalam laporan berkala agar tidak melanggar ketentuanketentuan pasar modal lainnya, misalnya aspek keterbukaan serta potensi benturan kepentingan dan perdagangan orang dalam, mengingat perubahan status karyawan sebagai pemilik perseroan. Kepemilikan saham oleh karyawan telah berkembang dengan cepat di beberapa negara, sebagian besar sebagai hasil dari kebijakan pemerintah, perubahan-perubahan dalam organisasi lingkungan kerja, dan persaingan pasar tenaga kerja yang ketat. Mempertimbangkan hal tersebut, maka kebutuhan akan ketentuan ESOP dalam peraturan pasar modal di Indonesia dirasa perlu dalam rangka menunjang praktek manajemen sumber daya manusia yang ada, pada saat yang sama memperhatikan perlindungan investor dan terciptanya pasar modal yang wajar, teratur dan efisien. Untuk itu, perlu dilakukan studi tentang ketentuan-ketentuan yang mengatur hal-hal yang terkait dengan ESOP dalam rangka mengantisipasi rencana ESOP yang disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik di pasar modal Indonesia, dan juga oleh perusahaan asing atau multinasional.

Sejarah pertumbuhan ESOP dapat ditelusuri sampai dengan lebih lima puluh tahun silam di Amerika. Sebelum diperkenalkannya ESOP, sebagian besar perusahaan di negara tersebut semata-mata dikelola untuk kepentingan pemilik modal atau pemegang saham. Hal ini sesuai dengan sistem ekonomi kapitalis yang menganut faham individualisme sehingga pemegang saham selaku pemilik perusahaan dapat bertindak sesuai dengan keinginannya dalam pengelolaan perusahaan. Dalam sistem ekonomi ini, karyawan hanya dikelompokkan sebagai salah satu faktor produksi. Untuk itu, pihak perusahaan menganggap telah memberikan hak yang memadai kepada karyawannya apabila karyawan tersebut telah diberikan gaji atau balas jasa yang memadai. Pada tahun 1950-an, seorang ahli hukum yang juga investment banker bernama Louis Kelso mempunyai gagasan bahwa sistem kapitalis akan menjadi lebih kuat apabila karyawan diikutsertakan dalam kepemilikan saham persahaan. Dengan demikian, hubungan hukum antara karyawan dengan perusahaan tidak terbatas pada hubungan perburuhan, melainkan karyawan juga sekaligus pemilik perusahaan. Sarana yang digunakan untuk memberikan kesempatan berpartisipasi dalam kepemilikan saham perusahaan adalah melalui program ESOP. Saat diperkenalkan program ESOP, hanya beberapa perusahaan yang tertarik untuk melaksanakan gagasan Kelso tersebut. Hal ini karena belum adanya ketentuan yang memberikan kemudahan serta manfaat (benefit) tertentu terhadap perusahaan yang bermaksud melaksanakan program ESOP.
Untuk mendorong pertumbuhan ESOP, pada tahun 1973 Kelso mengusulkan kepada Senator Rusell Long, Ketua The Tax Senate Finance Committee, untuk secara tegas merumuskan dalam peraturan perundangundangan tentang pemberian kemudahan serta fasilitas terhadap pelaksanaan program ESOP. Hal ini mendapat tanggapan positif dari Senate dengan diundangkannya The Employee Retirement Income Security Act 1974 (ERISA). Selanjutnya, ESOP juga telah diatur dalam The Tax Act of 1984 dan 1986.

Dalam perkembangan selanjutnya, terdapat beberapa pendekatan yang tersedia bagi perusahaan dalam rangka ESOP, antara lain :
  1. Pemberian Saham (Stock Grants)
  2. Program Pembelian Saham Oleh Karyawan (Direct Employee Stock Purchase Plans)
  3. Program Opsi Saham (Stock Option Plans)
  4. Employee Stock Ownership Plans (ESOPs)
  5. Phantom Stock and Stock Appreciation Rights (SARs)
source : STUDI TENTANG PENERAPAN ESOP (EMPLOYEE STOCK OWNERSHIP PLAN) EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK DI PASAR MODAL INDONESIA
Oleh : Tim Studi Penerapan ESOP Emiten atau Perusahaan Publik di Pasar Modal Indonesia
GBU ^.^

1 comment:

  1. Pak, saya mau tanya
    adakah hubungan antara ESOP dengan return saham, baik dilihat dari sisi manajemen, dan juga dari investor?

    ReplyDelete

Need More Information ? Contact us